Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Sumber gambar: Pixabay

POLIS / SERTIFIKAT ASURANSI : Adalah perjanjian Kesepakatan Asuransi antara Pihak PENANGGUNG (Perusahaan Asuransi) dengan Pihak TERTANGGUNG (Nasabah Asuransi) yang memuat dasar hukum, ketentuan-ketentuan, kontrak perjanjian pertanggungan antara pihak Tertanggung dengan pihak Penanggung.

POLIS ASURANSI : Adalah Sebuah bentuk Surat yang berisikan kontrak yang memuat perjanjian Asuransi (Baik Kesehatan, Kecelakaan, Penyakit Kritis, maupun Jiwa) antara pihak TERTANGGUNG yaitu Pemegang Polis dan pihak PENANGGUNG sebagai Perusahaan Asuransinya.

TERTANGGUNG : Adalah Orang yang Jiwa / Kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi / Polis Asuransi.

PENANGGUNG : Adalah Perusahaan Asuransi yang menyediakan jasa perlindungan Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi / Polis Asuransi.

PREMI : Adalah sejumlah Dana / Uang yang Harus dibayarkan oleh Pihak TERTANGGUNG kepada Pihak PENANGGUNG sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh Pihak Penanggung dan umumnya belum termasuk biaya administrasi seperti biaya materai dan biaya pembuatan Polis / Sertifikat Asuransi.

AHLI WARIS : Adalah Nama Orang yang tercantum dalam Polis Asuransi YANG BERHAK Menerima Santunan apabila terjadi kematian pada Pihak TERTANGGUNG.

UANG PERTANGGUNGAN (UP) (Face Amount) : Adalah Sejumlah Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman Polis Asuransi yang akan diberikan / dibayarkan apabila terjadi KEMATIAN / KECELAKAAN / TERKENA PENYAKIT KRITIS atau tergantung kondisi Polis lain yaitu dibayarkan pada saat Masa Pertanggungan berakhir sesuai dengan bentuk / macam Asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan jika ada ketentuan khusus lainnya.

MEDICAL CHECK UP Adalah sebuah Proses dimana Calon Pihak TERTANGGUNG diharuskan melakukan Pemeriksaan Kesehatan di Klinik atau Rumah Sakit yang disarankan atau dirujuk oleh Calon Pihak PENANGGUNG.

Referensi :

  • Axa-mandiri.co.id
  • Prudential.co.id
  • Allianz.co.id